Minggu, 08 Januari 2017

Keanekaragaman Penerjemahan Uslub Dalam Bahasa Arab


MAKALAH
KEANEKARAGAMAN PENERJEMAHAN USLUB DALAM BAHASA ARAB
Dosen pengampu : Ustadz Talqis Nurdianto L.c., M.A.
Disusun oleh :
Luqmanur Rizal ( 20140820006 )
Assidiqi Noor Fahmi ( 201408200   )
Aqidah Alan Nisa ( 201408200   )
Putri Arbiati Nugrahaini ( 20140820023 )

Pendidikan Bahasa Arab
Fakultas Pendidikan Bahasa
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
2015
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah yang Maha pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan Rahmat, Hidayah dan Inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Tarjamah dengan judul “Keanekaragaman penerjemahan uslub dalam bahasa arab “ ini.
Shalawat berangkaikan salam, tak lupa pula kita haturkan kepada Nabi Agung Muhammad Saw. Beserta sahabat dan keluarga beliau.
Makalah tarjamah ini telah kami susun secara maksimal dengan mendapatkan bantuan dari berbagai sumber guna memperlancar pembuatan makalah ini. Harapan kami, semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan, ilmu dan pengalaman baru bagi para pembaca.
Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu, dengan tangan terbuka kami menerima segala kritik dan saran dari para pembaca agar ke depannya makalah ini dapat tersusun dengan lebih baik lagi.
Akhir kata, semoga makalah tarjamah ini dapat memberikan manfaat dan juga inspirasi bagi kita semua, terimakasih.




Yogyakarta, 21 November 2015

                                                                                                                        Pemakalah









BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Makna uslub ialah cara atau gaya bahasa yang dipakai oleh seseorang untuk menuangkan pokok-pokok pikiran dan perasaannya melalui untaian kata dan ditujukan kepada para pembaca dan pendengar. Ranah pembahasan uslub sebenarnya termasuk dalam pembahasan tentang gramatika. Dalam kasus bahasa arab, kajian uslub ada dalam nahwu (sintaksis). Karena, substansi pembahasan uslub berkisar kepada pembahasan kalimat, juga merupakan wilayah nahwu. Di dalam menerjemahkan bahasa sumber ke dalam bahasa sasaranpun para penerjemah cenderung menggunakan uslub yang berbeda-beda. Pada makalah ini, kami menyajikan penggunaan uslub yang berbasis nahwu yang meliputi pembahasan seputar jumlah fi’liyah, taqdim dan ta’khir, fi’il ma’lum dan fi’il majhul.

B.      Rumusan Masalah
                       
1.      Apa yang dimaksud dengan jumlah fi’liyah beserta kaidahnya ?
2.      Apa yang dimaksud dengan fi’il ma’lum dan fi’il majhul ?
3.      Apa yang dimaksud dengan Taqdim dan Ta’khir dan kaitannya dengan jumlah fi’liyah ?
                                                                                                            
C.      Tujuan Penulisan
Uslub merupakan gaya bahasa yang kerap kali digunakan oleh seorang penerjemah. Terdapat berbagai keanekaragaman penerjemahan uslub di dalam bahasa arab. Dan ini merupakan ranah yang cukup luas. Untuk itu, bagian kecil dari keanekaragaman tersebutlah yang akan kami bahas di dalam makalah ini.









BAB II
PEMBAHASAN

A.      Jumlah Fi’liyah
Jumlah Fi’liyah menurut bahasa terbagi menjadi dua kalimat, yaitu jumlah yang artinya kalimat dan fi’liyah diambil dari kata Fi’il dan Ya’ nisbah. Adapun Fi’il (kata kerja) artinya Al Hads  (kejadian, peristiwa) dan menurut istilah artinya kata yang menunjukkan suatu makna dan terikat dengan tiga masa yaitu, masa lampau, masa sekarang, dan masa yang akan datang.
Jumlah Fi’liyah terdiri dari Fi’il dan Fa’ilnya atau Fi’il dan Naib Fa’ilnya :
1.       Fi’il dan Fa’ilnya
Tarkib Fi’il dan Fa’il adalah bentuk susunan kalimat yang diawali Fi’il kemudian Fa’ilnya, Fi’il adalah kata kerja dan Fa’il adalah isim (kata benda)/Subjek  yang dibaca Marfu’/Rafa’ yang terletak sesudah Fi’ilnya.
Contohnya:
Telah pulang khalid dari pasar
رجع خالد من السوق
1.
Telah pulang faridah dari pasar
رجعت فريدة من السوق
2.
Telah pergi seorang murid  (L) itu ke sekolah
ذهب تلميذ إلى المدرسة
3.
Telah pergi dua orang murid (L) itu ke sekolah
ذهب تلميذان إلى المدرسة
4.
Telah pergi murid-murid (L) itu ke sekolah
ذهب التلاميذ إلى المدرسة
5.
Telah pergi guru-guru  (L)  itu ke sekolah
ذهب المدرسون إلى المدرسة
6.
Telah pergi seorang murid (P) itu ke sekolah
ذهبت التلميذة إلى المدرسة
7.
Telah pergi murid-murid (P) itu ke sekolah
ذهبت التلميذات إلى المدرسة
8.
Baru/akan duduk khalid di atas kursi
يجلس خالد على الكرسي
9.
Baru/akan mengajar murid-murid (L) di dalam kelas
يتعلم التلاميذ في الفصل
10.
Baru/akan mengajar guru (L) di depan kelas
يعلم المدرس امام الفصل
11.
Baru/akan duduk faridah di atas kursi
تجلس فريدة على الكرسي
12.
Baru/akan pergi orang-orang islam (L) ke masjid
يذهب المسلمون إلى المسجد
13.
Baru/akan pergi orang-orang islam (P) ke masjid
تذهب المسلمات إلى المسجد
14.


Penjelasan :
1.       Isim yang dibaca Marfu’/Rafa yang terletak sesudah Fi’il dinamakan Fa’il. Dalam maknanya, Fa’il adalah pelaku pekerjaan.
2.       Fi’il harus sesuai dengan Fa’ilnya hanya dalam Mudzakkar dan Muannatsnya. Walaupun Fa’il berupa mutsanna atau jamak Fi’il tetap menggunakan bentuk mufrad. Ketentuan ini berlaku bila Fa’ilnya berupa isim dhahir (bukan isim dhamir/kata ganti), seperti contoh di atas.
3.       Ta ta’nits yang menempat pada Fi’il Madhi apabila sesudahnya berupa kalimah atau kata yang berawalan   الmaka ta ta’nits yang asalnya mati diberi harakat kasrah. Hamzah ال
Termasuk hamzah washal dibaca hanya bila ada di awal kalimat. Perhatikan contoh nomor 7 dan 8.
4.       I’rab Fa’il adalah rafa’, perhatikan tanda Rafa’ pada contoh-contoh di atas dengan mencocokan rumus pada tabel pembagian i’rab dan tanda-tandanya.
5.       Isim apabila didahului harfu jarrin maka dibaca majruur. Pada contoh di atas ditandai dengan kasrah karena isim Mufrad Munsharif.
6.       Kata kerja dalam bahasa indonesia  tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan serta tidak membedakan waktu madhi, hal, dan mustaqbalnya, untuk menerangkan waktu dalam bahasa indonesia dengan menambah kata keterangan waktu.
7.       Dalam bahasa indonesia lebih umum menyebutkan pelaku sebelum kata kerjanya. Kalimat  " رجع خالد من السوق "biasa diartikan “ khalid telah pulang dari pasar “ dalam bahasa arab kalau pelaku disebut sebelum Fi’ilnya maka dinamakan mubtada’ dan Fi’il beserta Fa’ilnya (baik isim dhahir maupun isim dhamir) menjadi khabar. Jarr majruur pada kalimat  " رجع خالد من السوق "  Ta’alluqnya adalah kata “               رجع/ pulang “  jar majruur menerangkan asal kepulangan khalid.

2.       Fi’il dan Na’ib Fa’il
Na’ib Fa’il (pengganti Fa’il) adalah Maf’ul yang tidak disebutkan Fa’ilnya, oleh karenanya Na’ib fa’il ini juga disebut dengan   المفعول الذي لم يسم فاعله yang berarti Maf’ul yang tidak disebutkan Fa’ilnya. Na’ib fa’il ini hukumnya Marfu’ artinya huruf akhirnya ditandai dengan tanda-tanda rafa’.

Untuk membuat tarkib ini Fi’il harus diubah dari Mabniy Ma’lum ke Fi’il Mabni Majhul.

Artinya
الكلمات
Telah diciptakan manusia itu
خلق الإنسان
Telah dipukul anjing itu
ضرب الكلب
Telah dipecah kaca itu
كسرت الزجاجة
Telah dibuka pintu itu
فتح الباب
Telah dicuri harta itu
سرق المال
Telah dilakukan perbuatan yang mungkar
عمل عمل منكر

                Penjelasan :
1.       Kalimat di atas adalah tarkib Fi’il dan Na’ib Fa’ilnya. Tidak disebutkan Fa’il dalam tarkib ini ada beberapa sebab diantaranya :
a.       Fa’il secara umum telah diketahui, sehingga tidak membutuhkan untuk disebut, seperti, “ خلق الإنسان “   yang asalnya,   خلق الله الإنسان  maka Fa’il yaitu الله tidak disebut kemudian kata “الإنسان“ menggantikan posisi Fa’il yang terbuang dalam i’rab Rafa’nya.
b.      Fa’il tidak diketahui, seperti : سرق المال/harta itu dicuri, ataupun sebenarnya pelaku diketahui tetapi takut untuk menyebutkannya karena pelaku itu orang yang sangat jahat dan kejam.
c.       Menjaga nama baik pelaku,  seperti : عمل عمل منكر/dilakukan perbuatan mungkar itu, ini kalau pelaku diketahui sebagai orang yang terhormat dan tidak disebutkan untuk menjaga nama baiknya.
d.      Dan sebab-sebab lain sesuai tujuan yang akan membuat kalimat dengan tarkib seperti ini.
2.       Tarlib Fi’il dan Na’ib Fa’ilnya ini tidak boleh menyebutkan Fa’ilnya, bila akan menyebutkannya harus ditarkib dengan bentuk Fi’il dan Fa’il seperti pada pembahasan yang lalu.
3.       Dalam bahasa indonesia kalimat ini dinamakan kalimat Pasif, penyusunannya boleh menyebutkan pelakunya, sebagai contoh : “ Copet itu dihajar Masa “, atau “ Anjing itu telah dipukul Farid “ dll. Kalimat seperti ini tidak dapat di terjemah kedalam bahasa arab tanpa mengubahnya menjadi kalimat Aktif, sehingga kalau dibuat dalam bahasa arab harus diubah menjadi Mabniy Ma’lum sehingga menjadi : ضرب فريدن الكلب /فريد ضرب الكلب.
4.       Na’ib Fa’il ada yang berupa isim dhahir seperti  ضرب الكلب  dan adapula yang berupa isim Dhamir seperti ضربت,                نصرت, هديت, dll.
5.       Na’ib Fa’il adapula yang berupa jarr majruur, seperti  جلس على/diduduki kursi itu.
6.       Na’ib Fa’il kaidah tarkibnya sama dengan Fi’il dan Fa’ilnya, baik dalam penyesuaian Mudzakkar dan Muannatsnya maupun dalam Mufrad Mutsanna Jamaknya.


B.       Fi’il Ma’lum dan Fi’il Majhul
Fi’il ma’lum merupakan bentuk kata yang menunjukkan perbuatan yang bersifat aktif, sehingga kalimat tersebut nantinya akan menjadi kalimat aktif. Sementara Fi’il Majhul merupakan bentuk kata kerja yang menunjukkan perbuatan yang bersifat pasif, sehingga kalimat tersebut nantinya akan menjadi kalimat pasif.
Fi’il Ma’lum
Arti

Fi’il Majhul
Arti
يضرب
Memukul

يضرب
Dipukul
يكتب
Menulis

يكتب
Ditulis

Pada tabel di atas menunjukkan perbedaan antara Fi’il Ma’lum dan Fi’il Majhul. Yaitu Fi’il Ma’lum subyeknya menjadi pelaku, sementara Fi’il Majhul subyeknya menjadi sasaran. Sperti contoh berikut ini; يضرب احمد فاطمة (Ahmad memukul Fatimah), kata Ahmad menjadi pelaku karena Fi’ilnya berupa Fi’il Ma’lum, sementara contoh berikut; يضرب احمد (Ahmad dipukul), maka kata Ahmad menjadi sasaran pukulan karena Fi’ilnya berupa Fi’il Majhul.
Dari sini terlihat bahwa, makna Fi’il Ma’lum adalah Fi’il yang pelakunya disebut sehingga dinamakan Ma’lum, sementara makna Fi’il Majhul adalah Fi’il yang pelakunya tidak disebut sehingga dinamakan majhul atau tidak diketahui.
Adapun bentuk-bentuk Fi’il Ma’lum diantaranya semua yang sudah dibahas pada  bagian Fi’il sebelumnya, sementara perubahan menjadi Fi’il Majhul adalah sebagai berikut :
1.      Fi’il Majhul dari Fi’il Madhi yaitu dengan huruf pertamanya dibaca dhommah dan huruf kedua dibaca kasrah, sementara sifat-sifat yang lainnya tetap.
Contohnya: kata ضرب  menjadi ضرب

Yaitu huruf  ضdibaca dhommah dan ر  dibaca kasrah.

-          Demikian juga untuk Fi’il Mudhaaf juga memberlakukan seperti di atas yaitu           مد dibuat Fi’il Majhul menjadi  مدد   kemudian disingkat menjadi مد.
-          Untuk Fi’il bina Ajwaf mengganti huruh illat dengan huruf Ya karena menyesuaikan harakatnya yang kasrah, kemudian harakat tersebut dipindah kehuruf pertama. Contohnya قال diubah majhul menjadi  قولkemudian huruf Wawu diganti Ya dan harakatnya diberikan pada harakat sebelumnya yaitu Qof sehingga menjadi قيل.
-          Untuk bina Naqish, tetap menggunakan rumus asal dengan melibatkan huruf illat yang terletak di belakang. Contohnya :            قضي   menjadi   قضى .
-          Demikian juga pada Fi’il Mazid maupun Fi’il Ruba’i Mujarrad, maka harakat fathah yang jatuh setelah huruf pertama, diubah menjadi harakat dhammah. Contohnya :

Fi’il Ma’lum
Fi’il Majhul
جوهد
جوهد
علم
علم
اسلم
اسلم
تضورب
تضورب
تعلم
تعلم
استغفر
استغفر
انتصر
انتصر
تفلل
تفلل



Fi’il-Fi’il Majhul tersebut dibaca kasrah pada huruf sebelum terakhir dan dibaca dhommah pada huruf-huruf pertama termasuk huruf setelahnya yang berharakat fathah.
1.      Fi’il Majhul dari Fi’il Mudhari’ yaitu dengan huruf pertamanya dibaca dhommah dan huruf sebelum huruf terakhir dibaca fathah, sementara sifat-sifat yang lainnya tetap.
Contohnya : kata يضرب  menjadi يضرب
Yaitu huruf ي dibaca dhommah dan ر dibaca fathah.
-          Demikian juga untuk Fi’il Mudhaaf juga memberlakukan seperti di atas yait يمد
dibuat Fi’il Majhul menjadi  يمد.
-          Untuk Fi’il bina Ajwaf mengganti huruf illat dengan huruf Alif karena menyesuaikan harakatnya yang fathah, kemudian harakat tersebut dipindah kehuruf pertama. Contohnya  يقولdiubah majhul menjadi   يقولkemudian huruf Wawu diganti Alif dan harakatnya diberikan pada harakat sebelumnya yaitu Qof sehingga menjadi يقال .
-          Untuk bina Naqish, tetap menggunakan rumus di atas tetapi huruf illat tidak berharakat kecuali kemasukan tanda nasab atau jazm. Contohnya :   يقضي  menjadi   يقضى.
-          Demikian juga pada Fi’il Majid maupun Fi’il Ruba’i Mujarrad, namun perubahan harakat dhammah hanya terjadi pada huruf pertama saja sementara yang lain harakatnya tetap. Adapun contohnya sebagai berikut :

Fi’il Ma’lum
Fi’il Majhul
يجاهد
يجاهد
يعلم
يعلم
يسلم
يسلم
يتضارب
يتضارب
يتعلم
يتعلم
يستغفر
يستغفر
ينتصر
ينتصر
يتفعلل
يتفعلل

             Fi’il-Fi’il Majhul tersebut dibaca fathah pada huruf sebelum terakhir dan dibaca       dhommah pada huruf pertama, sementara harakat yang terjadi setelah huruf pertama tetap dibaca seperti semula ( tidak seperti Fi’il Madhi ).
C.      Taqdim dan Ta’khir
Taqdim dan Ta’khir terdapat pada jumlah fi’liyyah maupun jumlah ismiyyah, taqdim dan ta’khir pada jumlah ismiyyah maka kita akan mendapatkannya pada mubtada’ dan khobar, yang disebut dengan mubtada’ muakhor atau khobar muqoddam, namun pada kesempatan kali ini kami akan membahas tentang taqdim dan ta’khir pada jumlah fi’liyyah, yaitu yang dimana maf’ul bihi didahulukan dari fa’il.
            Setiap jumlah fi’liyyah dalam tatanan bahasa arab pada umumnya terdiri dari fi’il, fa’il, dan maf’ul bihi sebagai pelengkap. Dan maf’ul bihi bisa terdiri dari dua atau tiga maf’ul bihi, akan tetapi sering terjadi padanya pengedepanan ataupun pengakhiran, terjadinya pengedepanan maf’ul bihi atas fa’il itu terdapat beberapa sebab-sebab, yaitu :
a.      Wajibnya pengedepanan maf’ul bihi atas fa’il, yaitu apabila sebuah kalimat tidak dapat dianggap sebagai kalimat yang benar kecuali apabila maf’ul bihi didahulukan dari fa’ilnya, maka tidak diperbolehkan pada jumlah fi’liyyah ini untuk fa’il didahulukan dari maf’ul bihinya.
1.      Seperti yang terdapat pada isim dari isim-isim syarth, contoh : (ومن يضلل الله فما له من هاد) dan pada kalimat ini maf’ul bihinya adalah (من) dan dia termasuk dalam isim syarth yang mana isim syarth didahulukan atas fa’il dan fi’il.
2.      Isim dari isim-isim istifham, contoh : (أيَّهم تُكرم أُكرِم) dan disini maf’ul bihinya adalah (أي)  dan dia termasuk isim dari isim-isim istifham.
3.      (كم) al khobariyah, contoh : (كم قصة قرأت؟) dan disini (كم) alkhobariyah sebagai maf’ul bihi didahulukan.
4.      Apabila maf’ul bihi dalam bentuk dhomir muttashil dan fa’ilnya adalah isim dhohir, contoh : (أخبرني سعيد) maka pada kalimat ini maf’ul bihinya adalah yaa’ almutakallim dalam kata (أخبرني) dan fa’ilnya adalah (سعيد) yang merupakan isim dhomir.
5.      Apabila fi’il terdapat setelah (فاء) yang terletak sebagai jawaban dari (أما), contoh : (فأما اليتيم فلا تقهر) 

b.      Bolehnya mendahulukan maf’ul bihi atas fa’il ataupun sebaliknya.
Adapun maksud dari boleh disini adalah, bahwasannya diperbolehkan untuk menggunakan dalam dua bentuk, yaitu mendahulukan fa’il atas maf’ul ataupun mendahulukan maf’ul atas failnya. 
Contoh :  (راميا أعطيتُ) maka pada kalimat ini diperbolehkannya mendahulukan maf’ul bihi atas fa’il ataupun sebaliknya (أعطيتُ راميا).

BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
1.      Jumlah Fi’liyah terdiri dari Fi’il dan Fa’ilnya atau Fi’il dan Naib Fa’ilnya :
Tarkib Fi’il dan Fa’il adalah bentuk susunan kalimat yang diawali Fi’il kemudian Fa’ilnya, Fi’il adalah kata kerja dan Fa’il adalah isim (kata benda)/Subjek  yang dibaca Marfu’/Rafa’ yang terletak sesudah Fi’ilnya. Sedangkan Na’ib Fa’il (pengganti Fa’il) adalah Maf’ul yang tidak disebutkan Fa’ilnya, oleh karenanya Na’ib fa’il ini juga disebut dengan   المفعول الذي لم يسم فاعله yang berarti Maf’ul yang tidak disebutkan Fa’ilnya. Na’ib fa’il ini hukumnya Marfu’ artinya huruf akhirnya ditandai dengan tanda-tanda rafa’.

2.      Fi’il ma’lum merupakan bentuk kata yang menunjukkan perbuatan yang bersifat aktif, sehingga kalimat tersebut nantinya akan menjadi kalimat aktif. Sementara Fi’il Majhul merupakan bentuk kata kerja yang menunjukkan perbuatan yang bersifat pasif, sehingga kalimat tersebut nantinya akan menjadi kalimat pasif.

3.      Taqdim dan Ta’khir pada jumlah fi’liyah ; sebab-sebab terjadinya pengedepanan maf’ul bihi atas fi’il :

a.      Wajibnya pengedepanan maf’ul bihi atas fa’il, yaitu apabila sebuah kalimat tidak dapat dianggap sebagai kalimat yang benar kecuali apabila maf’ul bihi didahulukan dari fa’ilnya, maka tidak diperbolehkan pada jumlah fi’liyyah ini untuk fa’il didahulukan dari maf’ul bihinya.
b.      Bolehnya mendahulukan maf’ul bihi atas fa’il ataupun sebaliknya.

B.      Saran
Makalah ini kami rangkum dari berbagai sumber, namun sumber yang menjadi rujukan kami sangat terbatas sehingga hasilnya pun tidak maksimal. Karena itu, kami sebagai penulis membuka diri untuk menerima saran-saran dari para pembaca agar makalah ini dapat menjadi lebih baik lagi.
                                    

DAFTAR PUSTAKA

-          Habib, M. Abdullah., Ilmu Nahwu: CV, ASWAJA PRESSINDO, Yogyakarta, 2004.

-          Hilmi, Danial., Cara Mudah Belajar Nahwu Shorof: UIN MALIKI PRESS, Malang, 2012.

-          Burdah, Ibnu., Menjadi Penerjemah: TIARA WACANA YOGYA, Yogyakarta, 2004.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar